SOAL 1
Macam-macam
keadilan, yaitu :
1.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Keadilan
ini timbul dengan sendirinya karena penyatuan dan penyesuaian agar terwujud
hubungan sesama manusia yang harmonis satu sama lain dan memberi tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat yang melakukan
fungsinya dengan baik, dapat disebut
legal karena tanpa kesepakatann tertulis maupun keadilan moral harus terus
berjalan untuk keharmonisan hidup bersama, jika tidak dilakukan akan terjadi
kekacauan dalam masyarakat.
Contohnya
:
-
Seorang office boy yang mengurusi urusan
bosnya di kantor tempat dia bekerja.
Seharusnya, office boy itu bekerja
sesuai wadah dan fungsinya, bukan ikut campur dalam urusan pekerjaan bos nya tempat
ia bekerja. Maka, ia akan menimbulkan kekacauan terhadap kantornya.
-
Seorang satpam sekolah yang mengurusi
urusan kepala sekolahnya.
Maka, itu akan menimbulkan kekacauan, dan tidak akan
menumbuhkan rasa keserasian pekerjaan antara satpam dan kepala sekolah, karena
tidak bekerja sesuai wadah dan fungsinya bekerja.
Jadi,
seharusnya masyarakat harus bekerja sesuai dengan wadah dan fungsi yang di dapatkan,
agar menumbuhkan rasa keamanan dan keserasian antar umat masyarakat.