Memusuhi Plagiarisme


Pernahkah anda meniru dan mengambil hasil karya orang lain dan menjadikannya seolah milik anda? Mungkin pernah dan mungkin juga tidak. Apakah meniru dan mengambil hasil karya orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah sesuatu yang wajar? Bukankah itu sama saja dengan pencuri? Nah, untuk menjawab semua pertanyaan itu, saya akan membahas tentang plagiarisme.
Plagiarisme atau yang lebih sering kita dengar dengan plagiat adalah perbuatan mengambil, meniru dan menggunakan hasil karya orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi hasil karyanya sendiri. Tindakan
plagiat sering kita jumpai disekitar kita bahkan mungkin secara tidak sadar kita melakukannya sendiri.  Seperti contoh kita menulis laporan, tugas atau proyek yang kita sallin sepenuhnya dari sebuah halaman web atau sumber lain, tetapi kita tidak membuat nama penulis dari web tersebut, melainkan menulis nama kita sendiri, itu adalah salah satu bentuk plagiat. Pernahkah anda melakukannya? Cukup teman-teman sendiri yang tahu.
Tindakan itu kita katakan sebagai plagiat jika; menyerahkan hasil penulisan orang lain sebagai milik sendiri, meniru perkataan atau ide orang lain, tidak menggunakan tanda pembuka kata dan penutup kata “....” kepada frasa secara lengkap dari orang lain,, memberi maklumat palsu atau tidak lengkap mengenai sumber dengan sengaja, dan menggunakan atau meniru terlalu banyak perkataan penulis asal dan mengakui hak milik sendiri.
Bukankah plagiat itu sama saja dengan mencuri? Ya, karena ia dengan sengaja mengambil sesuatu milik orang lain. Terkadang, kita sering menjumpai tindakan-tindakan plagiarisme disekitar kita. Contohnya saja sewaktu ingin mencari sebuah informasi di google pasti banyak kata kunci yang dimunculkan.  Dan informasi dari web satu ke web lain, dari blog ke blog yang lain memiliki informasi, kata dan kalimat yang sama. Jadi, kita idak mengetahui informasi mana yang akurat dan darimana sumber nya. Karena setiap blog tersebut jika ia ingin mengutip sesuatu tidak pernah disertai dengan darimana sumber tersebut diambil. Musik saja bisa ditiru. Contohnya saja lagu penyanyi Indonesia yang ditiru oleh penyanyi dinegara lain. Musik dan liriknya sama, tetapi mereka tetap merasa tidak meniru lagu tersebut. Siapa yang meniru dan ditiru kita juga tidak tahu. Itu adalah resiko dari plagiat. Pemilik sesungguhnya kita tidak tahu siapa.
Tindakan plagiat dapat berakibat negatif. Karena kita tidak menjadi kreatif. Kita hanya megambil hasil karya dan tulisan orang lain, tanpa mau berusaha untuk membuat tulisan sendiri. Ini membuat tingkat kekreatifan seseorang dapat menurun dan mengakibatkan pembodohan. Dengan  melakukan tindakan plagiarisme, seseorang akan merasakan  kesulitan dalam mengutarakn ide-ide dalam hal apapun, karena ia sudah terbiasa melakukan plagiarisme.
Secara hukum di Indonesia tindakan plagiat itu dilarang. Ada hukum yang mengatur tentang hak cipta karya seseorang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Dengan adanya UU Hak Cipta kita dapat berpikir bahwa begitu penting dan berharganya sebuah hasil karya itu. Tindakan meniru hasilkarya orang lain akan membawa dampak yang negatif bagi diri sendiri. Bukankah lebih baik kita membuat atau menulis karya kita sendiri? Sepertinya susah ya, tapi jangan pikirkan susahnya pikirkan manfaatnya. Kita dapat menuangkan ide-ide kreatif kita dengan leluasa. Ayo, jangan selalu jadi  plagiator, kamu harus menjadi kreator. Pasti Bisa!!

Klik untuk mendapatkan topik yang sama -> Qisthi Maya Atsari

No comments:

Post a Comment