Pernahkah anda meniru dan mengambil hasil karya orang lain dan menjadikannya seolah milik anda? Mungkin pernah dan mungkin juga tidak. Apakah meniru dan mengambil hasil karya orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah sesuatu yang wajar? Bukankah itu sama saja dengan pencuri? Nah, untuk menjawab semua pertanyaan itu, saya akan membahas tentang plagiarisme.
Plagiarisme atau yang lebih sering kita dengar dengan plagiat adalah
perbuatan mengambil, meniru dan menggunakan hasil karya orang lain dan
menjadikannya seolah-olah menjadi hasil karyanya sendiri. Tindakan
plagiat
sering kita jumpai disekitar kita bahkan mungkin secara tidak sadar kita
melakukannya sendiri. Seperti contoh
kita menulis laporan, tugas atau proyek yang kita sallin sepenuhnya dari sebuah
halaman web atau sumber lain, tetapi kita tidak membuat nama penulis dari web
tersebut, melainkan menulis nama kita sendiri, itu adalah salah satu bentuk
plagiat. Pernahkah anda melakukannya? Cukup teman-teman sendiri yang tahu.
Tindakan itu kita katakan sebagai plagiat jika; menyerahkan hasil penulisan
orang lain sebagai milik sendiri, meniru perkataan atau ide orang lain, tidak
menggunakan tanda pembuka kata dan penutup kata “....” kepada frasa secara
lengkap dari orang lain,, memberi maklumat palsu atau tidak lengkap mengenai
sumber dengan sengaja, dan menggunakan atau meniru terlalu banyak perkataan
penulis asal dan mengakui hak milik sendiri.
Bukankah plagiat itu sama saja dengan mencuri? Ya, karena ia dengan sengaja
mengambil sesuatu milik orang lain. Terkadang, kita sering menjumpai
tindakan-tindakan plagiarisme disekitar kita. Contohnya saja sewaktu ingin
mencari sebuah informasi di google pasti banyak kata kunci yang
dimunculkan. Dan informasi dari web satu
ke web lain, dari blog ke blog yang lain memiliki informasi, kata dan kalimat
yang sama. Jadi, kita idak mengetahui informasi mana yang akurat dan darimana
sumber nya. Karena setiap blog tersebut jika ia ingin mengutip sesuatu tidak
pernah disertai dengan darimana sumber tersebut diambil. Musik saja bisa
ditiru. Contohnya saja lagu penyanyi Indonesia yang ditiru oleh penyanyi
dinegara lain. Musik dan liriknya sama, tetapi mereka tetap merasa tidak meniru
lagu tersebut. Siapa yang meniru dan ditiru kita juga tidak tahu. Itu adalah
resiko dari plagiat. Pemilik sesungguhnya kita tidak tahu siapa.
Tindakan plagiat dapat berakibat negatif. Karena kita tidak menjadi kreatif.
Kita hanya megambil hasil karya dan tulisan orang lain, tanpa mau berusaha
untuk membuat tulisan sendiri. Ini membuat tingkat kekreatifan seseorang dapat
menurun dan mengakibatkan pembodohan. Dengan melakukan tindakan plagiarisme, seseorang akan
merasakan kesulitan dalam mengutarakn
ide-ide dalam hal apapun, karena ia sudah terbiasa melakukan plagiarisme.
Secara hukum di Indonesia tindakan plagiat itu dilarang. Ada hukum yang
mengatur tentang hak cipta karya seseorang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU
Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Dengan adanya UU Hak Cipta kita dapat
berpikir bahwa begitu penting dan berharganya sebuah hasil karya itu. Tindakan meniru
hasilkarya orang lain akan membawa dampak yang negatif bagi diri sendiri. Bukankah
lebih baik kita membuat atau menulis karya kita sendiri? Sepertinya susah ya,
tapi jangan pikirkan susahnya pikirkan manfaatnya. Kita dapat menuangkan
ide-ide kreatif kita dengan leluasa. Ayo, jangan selalu jadi plagiator, kamu harus menjadi kreator. Pasti
Bisa!!
Klik untuk mendapatkan topik yang sama -> Qisthi Maya Atsari
Klik untuk mendapatkan topik yang sama -> Qisthi Maya Atsari
No comments:
Post a Comment